Eks Hakim Agung Gayus Lumbun menilai Richard Eliezer dan Ferdy Sambo harus dihukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, tanggungjawab pidana harus menjadi tanggung jawab bersama.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyebut orang yang melakukan tindak pidana karena adanya perintah jabatan tidak bisa dihukum.
Menurutnya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena adanya paksaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Rofi Ali Majid
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #sidangferdysambo #richardeliezer
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.