Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada Rabu (28/12/2022) bahwa mereka mengajukan kasasi terhadap perkara mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen lantaran vonis putusan Pepen di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat menyatakan Pepen didakwa tanpa pidana pengganti.Â
KPK menilai Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 Miliar yang dinikmati Pepen selaku terdakwa. Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Pramulya SadewaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
Musik: A Fool's Theme - Brian BolgerÂ
#JernihkanHarapan #KPK #RahmatEffendi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.