Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Sebut Perintah dari Atasan Tak Bisa Dipidana, Bharada E Bisa Bebas?

28 Desember 2022, 18:26 WIB

Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menilai, melaksanakan perintah atasan tidak bisa serta merta menjadikan seseorang yang memenuhi unsur pidana dapat dihukum.

Albert menjelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana tidak di pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang.

Ia juga mengatakan seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat karena keadaan terpaksa menghadapi dua konflik yang saling berisiko.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #sidangrichardeliezer

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke