Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menilai, melaksanakan perintah atasan tidak bisa serta merta menjadikan seseorang yang memenuhi unsur pidana dapat dihukum.
Albert menjelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana tidak di pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang.
Ia juga mengatakan seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat karena keadaan terpaksa menghadapi dua konflik yang saling berisiko.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #sidangrichardeliezer