Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, unsur pidana yang didakwakan pada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa dihapuskan.
Sebab, Albert menilai, pada hakikatnya Richard hanya menuruti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo, untuk menembak Yosua.
Hal itu disampaikan Albert ketika menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).
Albert pun lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang gugurnya pidana seorang terdakwa jika perbuatannya didasari karena menjalankan perintah atasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
#BharadaE #AhliHukumPidana #JernihkanHarapan