Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli: Pelanggaran Pidana Richard Eliezer Bisa Gugur karena Hanya Jalankan Perintah Sambo
03:13
FIRST IMPRESSION | Merk Mobil China BAIC Resmi Masuk Indonesia, Bawa 2 Model SUV
17:19
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Merk Mobil China BAIC Resmi Masuk Indonesia, Bawa 2 Model SUV
Lanjutkan

Ahli: Pelanggaran Pidana Richard Eliezer Bisa Gugur karena Hanya Jalankan Perintah Sambo

29 Desember 2022, 07:00 WIB

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, unsur pidana yang didakwakan pada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa dihapuskan.

Sebab, Albert menilai, pada hakikatnya Richard hanya menuruti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo, untuk menembak Yosua.

Hal itu disampaikan Albert ketika menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).

Albert pun lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang gugurnya pidana seorang terdakwa jika perbuatannya didasari karena menjalankan perintah atasan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins

#BharadaE #AhliHukumPidana #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke