Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Dinilai Tidak Bisa Dihukum Pidana dalam Kasus Pembunuhan Yosua

28 Desember 2022, 17:00 WIB

Ahli pidana Albert Aries menilai bahwa Richard Eliezer tidak bisa dihukum pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Albert mengatakan, Richard hanya menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai atasannya.

Pernyataan itu disampaikan Albert mengacu pada Pasal 51 KUHP Ayat 1 tentang perintah jabatan.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Landing-Godmode

#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke