Ahli pidana Albert Aries menilai bahwa Richard Eliezer tidak bisa dihukum pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Albert mengatakan, Richard hanya menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Pernyataan itu disampaikan Albert mengacu pada Pasal 51 KUHP Ayat 1 tentang perintah jabatan.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Landing-Godmode
#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight