Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sejumlah perusahaan di tengah dugaan isu biaya operasional hingga potensi resesi global.
Bagi pekerja yang terkena PHK perusahaan, penting untuk mengetahui hak yang semestinya didapat dari perusahaan.
Di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK.
Lantas, apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK?
Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, pengusaha yang mem-PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja korban PHK.
Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Pexels, Shutterstock
Sumber berita: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Frederikus Soromaking
Produser: Dino Oktaviano
Musik: New Day - Patrick Patrikios
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #phk #pemutusanhubungankerja #hakpekerjaphk