Ahli hukum pidana Albert Aries menanggapi pertanyaan dari pengacara Richard Eliezer terkait status Justice Collaborator yang tidak bisa disematkan pada terdakwa kasus pembunuhan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Albert menilai bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu, seperti kekerasan seksual hingga HAM berat yang tak bisa dijadikan Justice Collaborator.
Albert juga menjelaskan, perlindungan seperti LPSK bisa dilakukan terhadap terdakwa yang ingin mengungkap kejahatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight