Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Putri Candrawathi Harusnya Tak Didakwa Pembunuhan Berencana

28 Desember 2022, 13:00 WIB

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai bahwa kliennya tak semestinya didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikan Febri usai mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana Elwi Danil dan ia hubungkan dengan fakta-fakta persidangan yang saat ini masih berjalan.

Menurut Febri, kehadiran Putri ketika di Duren Tiga pada saat peristiwa terjadi, tidak serta merta membuat kliennya ikut terlibat sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Putri dinilai sebagai pelaku pasif yang saat itu hanya berada di dalam kamar dan tidak mengetahui adanya penembakan Yosua.

Oleh sebab itu, Febri menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Putri semakin banyak yang rontok karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hal ini disampaikan Febri usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke