Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai bahwa kliennya tak semestinya didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan Febri usai mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana Elwi Danil dan ia hubungkan dengan fakta-fakta persidangan yang saat ini masih berjalan.
Menurut Febri, kehadiran Putri ketika di Duren Tiga pada saat peristiwa terjadi, tidak serta merta membuat kliennya ikut terlibat sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Putri dinilai sebagai pelaku pasif yang saat itu hanya berada di dalam kamar dan tidak mengetahui adanya penembakan Yosua.
Oleh sebab itu, Febri menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Putri semakin banyak yang rontok karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Hal ini disampaikan Febri usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan #QuoteHighlight