Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden Jokowi?

27 Desember 2022, 18:32 WIB
Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kekuasaan eksekutif sekaligus panglima tertinggi angkatan perang.

Sebagai orang nomor satu di Indonesia dengan tanggung jawab besar, membuat sebagian orang bertanya-tanya, berapakah gaji Presiden?

Seperti pekerja lainnya, gaji presiden Indonesia cair setiap bulan yang terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.

Pengaturan gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.

Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan pegawai negeri.

Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, presiden juga menerima sejumlah fasilitas. Negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk presiden.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Antara Foto, Dok. Sekretariat Presiden, Pexels

Sumber berita: Diva Lufiana Putri

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Just Dance - Patrick Patrikios

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #jokowi #jokowidodo #gajijokowi
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke