Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemprov DKI Batasi Usia PJLP Jadi 56 Tahun

27 Desember 2022, 11:48 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja PJLP untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:

Penulis: Larissa Huda

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor:Armitha Sathi Devi

Produser: Firzha Ananda Putri

Music by Divider – Chris Zabriskie

#BatasanUsiaPJLP #RegenerasiUsiaKerjaPJLP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke