Terpidana kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Natal 2022. Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti. Menurut Rika, masa hukuman Juliari dipotong 1 bulan.
Rika mengatakan, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan beberapa keringanan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by Metro by Yung Lugos
#KorupsiBansos #MasaHukumanMantanMensos #JernihkanHarapan