Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
00:00
Video Selanjutnya dalam detik
Lanjutkan
Video lainnya

Masa Hukuman Eks Mensos Juliari Batubara Dipotong 1 Bulan

26 Desember 2022, 13:27 WIB

Terpidana kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Natal 2022. Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti. Menurut Rika, masa hukuman Juliari dipotong 1 bulan.


Rika mengatakan, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:

Penulis: Syakirun Ni’am

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor:Arini Kusuma Jati

Produser: Firzha Ananda Putri

Music by Metro by Yung Lugos



#KorupsiBansos #MasaHukumanMantanMensos #JernihkanHarapan

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke