Terpidana kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Natal 2022. Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti. Menurut Rika, masa hukuman Juliari dipotong 1 bulan.
Rika mengatakan, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan beberapa keringanan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by Metro by Yung Lugos
#KorupsiBansos #MasaHukumanMantanMensos #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.