Pakar Hukum Pidana Ahmad Suparji menilai perbedaan pendapat ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan menyetir hakim dalam memutuskan.
Menurutnya, hakim sebenarnya sudah punya keyakinan untuk memutus perkara hukum para terdakwa. Maka dari itu, jika nantinya keterangan ahli tidak membuat keyakinan hakim semakin terang, tentu saja akan dikesampingkan.
Di samping itu, Ahmad Suparji mencermati bahwa tidak ada yang mensyaratkan unsur tentang motif, dalam proses persidangan Pasal 340 dan Pasal 338.
Ia juga mengkritisi soal pendapat ahli, yang mencoba mematahkan dengan unsur sengaja di sidang Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ninuk Cucu Suwanti
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag
#FerdySambo #JernihkanHarapan