Terdakwa Ferdy Sambo meyakini dalam kitab hukum pidana tidak ada pasal soal pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya.
Awalnya Hakim Afrizal Hadi bertanya kepada Ferdy Sambo terkait pasal tersebut.
Sambo kemudian menjawab bahwa tidak ada pasal dalam kitab hukum pidana yang mengatur tentang pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya.
Mendengar jawaban Sambo, hakim pun menanyakan ulang pertanyaan yang sama.
Tanpa menunggu jawaban, hakim langsung menduga pertanggungjawaban atas perintah keliru itu ada di sistem komando atau Undang-Undang Militer.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui dirinya sadar jika anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Atas hal tersebut, Sambo mengaku salah memerintahkan ajudannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Raging Streets - SefChol
#JernihkanHarapan #FerdySambo #PutriCandrawathi