Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.
Sebelumnya, Reni menyebut keterangan terdakwa Putri Candrawathi kredibel dan menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami Putri ditindaklanjuti.
Selain itu, Kamaruddin juga mengaku tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada yang membayarnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Isnaya Helmi
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala dewi
Musik: Final Boss - Myuu
#JernihkanHarapan #kesaksiansahlipsikologiforensikkasusbrigadirj #renikusumawardhaniterancamdilaporkankepolisi