Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saksi Ahli Ragu Ada Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
03:20
TEST DRIVE | Chery Tiggo 5X | Impresi SUV Entry Level Chery
08:59
Video Selanjutnya dalam detik
TEST DRIVE | Chery Tiggo 5X | Impresi SUV Entry Level Chery
Lanjutkan

Saksi Ahli Ragu Ada Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

22 Desember 2022, 16:53 WIB

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali meragukan adanya status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Mahrus ketika menjadi saksi ahli persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kamis (22/12/2022).

Mahrus menjelaskan, status terdakwa sebagai justice collaborator telah diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ada potensi serangan dan keputusan dari LPSK, maka tidak ada status justice collaborator bagi terdakwa yang sedang berperkara.

Sebagai informasi, satu terdakwa dalam kasus ini yakni Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham, Firda Rahmawan

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Houston Vibes Score - Unicorn Heads

#JusticeCollaborator #RichardEliezer #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke