Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali meragukan adanya status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini diungkapkan Mahrus ketika menjadi saksi ahli persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kamis (22/12/2022).
Mahrus menjelaskan, status terdakwa sebagai justice collaborator telah diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ada potensi serangan dan keputusan dari LPSK, maka tidak ada status justice collaborator bagi terdakwa yang sedang berperkara.
Sebagai informasi, satu terdakwa dalam kasus ini yakni Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham, Firda Rahmawan
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Houston Vibes Score - Unicorn Heads
#JusticeCollaborator #RichardEliezer #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan