Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri: Penggunaan Kembang Api Saat Tahun Baru Harus Izin
01:01
GWM Indonesia Cari Mitra Lokal untuk Pasok Baterai Ora 03
01:58
Video Selanjutnya dalam detik
GWM Indonesia Cari Mitra Lokal untuk Pasok Baterai Ora 03
Lanjutkan

Polri: Penggunaan Kembang Api Saat Tahun Baru Harus Izin

22 Desember 2022, 16:58 WIB

Polri mengatakan pihak yang menggunakan kembang api sebagai alat pertunjukan untuk perayaan tahun baru harus mengajukan izin. 

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai menghadiri apel Operasi Lilin 2022 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). 

Adapun polisi juga mengizinkan digelarnya pawai tahun baru dengan syarat tak mengganggu keselamatan masyarakat.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke