Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai ada ketidakadilan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ke kliennya.
Sebab, menurut Febri, dakwaan soal pembunuhan berencana tak dapat dijatuhkan pada pihak yang tak ikut terlibat dalam perencanaan.
Hal tersebut disampaikan Febri seusai persidangan di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
Febri mengatakan, Putri Candrawathi tak seharusnya didakwa pembunuhan berencana jika alasannya karena Putri tidak menasihati suaminya, Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: El Secreto - Yung Logos
#FerdySambo #BrigadirJ #PutriCandrawathi#JernihkanHarapan