Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengancam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani.
Hal itu disampaikan usai Reni menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ditindaklanjuti karena dinilai kredibel.
Ia menjelaskan bahwa Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu. Selain itu, Kamarudin menilai Reni telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.
Kamaruddin tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada pihak yang membayarnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#KamaruddinSimanjuntak #PutriCandrawathi #BrigadirJ #JernihkanHarapan