Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali mengatakan ketiadaan bukti visum dari Putri Candrawathi bukan berarti menunjukkan tak terjadi pemerkosaan.Â
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi ahli meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Untuk membuktikan apakah Putri Candrawathi diperkosa atau tidak, Ali mengatakan harus menghadirkan ahli psikologi.
Ali menyebutkan ahli psikologi harus dihadirkan untuk membuktikan apakah Putri Candrawathi mengalami trauma akibat pemerkosaan atau tidak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan