Ahli Pidana Materiil dan Formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan bahwa tidak semua upaya menghilangkan jejak setelah korban meninggal dapat disebut pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan Ali saat dihadirkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Menurut Ali, mendakwa seseorang dengan pembunuhan berencana harus dilihat dari beberapa unsur, mulai dari ketenangan seseorang saat memutuskan kehendak, jangka waktu, hingga melakukan aksinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#SidangSambo #FerdySambo #QuoteHighlight #BrigadirJ #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.