Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Respons Ahli Pidana Kubu Sambo soal Hilangkan Jejak dalam Pembunuhan Brigadir Yosua

22 Desember 2022, 13:46 WIB

Ahli Pidana Materiil dan Formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan bahwa tidak semua upaya menghilangkan jejak setelah korban meninggal dapat disebut pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan Ali saat dihadirkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Menurut Ali, mendakwa seseorang dengan pembunuhan berencana harus dilihat dari beberapa unsur, mulai dari ketenangan seseorang saat memutuskan kehendak, jangka waktu, hingga melakukan aksinya.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#SidangSambo #FerdySambo #QuoteHighlight #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke