Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya berpotensi bebas dari jerat pidana setelah mendengar kesaksian dari saksi ahli hukum dan saksi ahli pidana.
Ronny menyebut, pihaknya merasa diuntungkan dan optimistis akan mendapat penghapusan pidana karena ada peluang penghapusan pasal 48 KUHP.
Hal itu disampaikan Ronny seusai sidang lanjutan para terdakwa di PN Jaksel, Rabu (22/12/2022).
Sebelumnya di persidangan, Ronny sempat menggali soal penghapusan pidana terkait Pasal 48, yang mengatur soal perbuatan yang dilakukan karena adanya paksaan.
Ahli pidana Effendi Saragih pun menilai, perbuatan yang didasarkan dengan adanya paksaan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag
#RichardEliezer #SidangSambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan