Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Putri Tak Cukup untuk Ringankan Hukuman Sambo CS

21 Desember 2022, 14:38 WIB

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, sangsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu karena sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Putri menjadi korban kekerasan seksual dari Yosua alias dugaan kekerasan baru berdasar pada pengakuan Putri saja.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa,
Penulis Artikel: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Reloaded  - Savfk

#SidangKasusBrigadirJ #UpdateBrigadirJ #PelecehanSeksualPutriCandrawathi #FerdySambo #HukumanSambodanPutri #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke