Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi poin krusial dalam tercapainya mediasi antara partai besutan Amien Rais itu dengan KPU RI, Selasa (20/12/2022), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku mediator.
"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Monalisa Utami Rossuli
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Ether-Gunnar Olsen
#KPU #PartaiUmmat #jernihmemilih #JernihkanHarapan