Pengakuan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa menjadi satu-satunya alat bukti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho kepada Kompas.com pada Selasa (20/12/2022).
Selain itu, jika Putri mengeklaim ada hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya, hal itu sebaiknya disampaikan oleh ahli di persidangan.
Sebab menurut Hibnu, nantinya majelis hakim bakal menilai apakah keterangan ahli tersebut bisa dijadikan alat bukti klaim kekerasan seksual atau tidak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Late Night Snack by Gunnar Olsen
#BrigadirJ #FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan