Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik Bareskrim Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum, dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu disampaikan Dedi merespons pernyataan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang menyebut penyidik polisi ingin semua orang di rumahnya jadi tersangka.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyebut kerja penyidik kepolisian yang terkesan subjektif dalam kasus itu, karena saksi ahli hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik.
Sebelumnya, Mustofa menyampaikan pendapatnya sebagai kriminolog terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mustofa mengatakan, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif yang kuat bagi Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Kontributor Magelang | Ika Fitriana
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Shadows - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #FerdySambo #Polri #BrigadirJ