Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Besaran Gaji yang Bisa Diterima Yudo Margono sebagai Panglima TNI
02:29
Panglima TNI Temui Jenderal AS, Ada Apa?
02:49
Video Selanjutnya dalam detik
Panglima TNI Temui Jenderal AS, Ada Apa?
Lanjutkan

Ini Besaran Gaji yang Bisa Diterima Yudo Margono sebagai Panglima TNI

20 Desember 2022, 14:10 WIB
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Senin (19/12/2022).

Laksamana Yudo Margono kini resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa, yang akan memasuki masa purnatugas.

Seperti pejabat negara lain, Panglima TNI sebagai pemimpin tertinggi tentara, memiliki gaji dan tunjangan yang sudah diatur negara.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Yudo sebagai Panglima TNI?

Besaran gaji prajurit TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, Panglima TNI akan menerima gaji berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Angka itu merupakan gaji TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal yang besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG).

Selain gaji pokok, Panglima TNI juga bakal menerima berbagai tunjangan, satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).

Dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 % (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tukin yang diterima Panglima TNI sebesar Rp 43.627.500.

Maka, dari gaji pokok dan tukin saja, Panglima TNI sedikitnya menerima Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Besaran ini belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa lainnnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Antara Foto, Dok. Sekretariat Presiden

Sumber berita: Dandy Bayu Bramasta

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Just Dance - Patrick Patrikios

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #gajipanglimatni #laksamanayudomargono #jenderalandikaperkasa
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke