Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK: Jika Ada Pihak yang Menghalang-halangi Penyidikan Bisa Dipidana
01:31
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu Mantan Mentan SYL di Makassar Senilai Rp 35 Juta
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu Mantan Mentan SYL di Makassar Senilai Rp 35 Juta
Lanjutkan

KPK: Jika Ada Pihak yang Menghalang-halangi Penyidikan Bisa Dipidana

20 Desember 2022, 14:41 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memproses hukum terhadap tindakan menghalang-halangi penyidikan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan ini Firli sampaikan saat dimintai tanggapan terkait dugaan adanya perusakan barang saat penyidik KPK hendak melakukan penggeledahan di Mahkamah Agung (MA).

“Jikalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat, menghalang-halangi, mempersulit penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi itu tentu ada pasal pidana sendiri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).

Selengkapnya simak video berikut ini.

Penulis Artikel: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Yusuf Reza Permadi
Narator: Yusuf Reza Permadi
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KPK #FirliBahuri #JernihkanHarapan

Musik: Hyperspeed - Eveningland

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke