Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Yustisi MA Diduga Terima Suap Rp 3,7 M Demi Batalkan Pailit RS
06:53
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
Lanjutkan

Hakim Yustisi MA Diduga Terima Suap Rp 3,7 M Demi Batalkan Pailit RS

19 Desember 2022, 19:26 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial, Edy Wibowo selaku tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (19/12/2022). 


Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan, untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan Edy Wibowo selama 20 hari pertama, dimulai pada 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 


Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai tersangka, seperti Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo 


#JernihkanHarapan #KPK #MA


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke