Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Ketahuan Gunakan Palsu akan Didenda Ratusan Ribu

19 Desember 2022, 21:32 WIB

Penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengemudi pun dilarang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor.

Biasanya penggunaan pelat nomor palsu banyak dipakai orang untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.

Sering di antaranya menggunakan pelat nomor RF yang biasa digunakan pejabat khusus.

Padahal pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Dio Dananjaya
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Yusuf Reza Permadi

#PelatNomorPalsu #DendaPelatPalsu #JernihkanHarapan

Musik: Hope - BeatByRhythm

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke