Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Peraturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.
Kemenkeu menyatakan telah melakukan konsultasi dengan DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau.
Berdasarkan hasil audiensi pemerintah memperhatikan kepentingan petani dan tenaga kerja tembakau melalui pencegahan peredaran rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor.
Adapun kenaikan CHT 10 persen ini akan berdampak pada kenaikan inflasi sebesar 0,1 hingga 0,2 persen.
Walaupun demikian dampak pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil.
Selain itu diharapkan dengan kenaikan CHT, prevalensi merokok anak dapat menurun menjadi menjadi 8,92 persen pada 2023 dan 8,9 persen pada 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yohana Artha Uly
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Adelina Frederiva Simatupang
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Icelandic Arpeggios - DivKid
#JernihMelihatDunia