Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Litbang Kompas: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas
01:53
Survei Litbang “Kompas”: Mayoritas Publik Memercayai MK
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
Survei Litbang “Kompas”: Mayoritas Publik Memercayai MK
Lanjutkan

Litbang Kompas: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas

19 Desember 2022, 17:24 WIB

Survei Litbang Kompas menemukan bahwa publik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda 5 tahun kepada mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang tegas.

Publik menilai mantan terpidana korupsi semestinya tidak lagi diberi kesempatan menjadi pejabat publik di lingkungan pemerintahan. Sebanyak 84,4 persen responden survei menilai, peluang bagi mantan terpidana korupsi atau eks koruptor menjadi calon anggota legislatif merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Monalisa Utami

Produser: Oka Ray Pama

Musik: Dragon Claw Style-Jumbo

#SurveiLitbangKompas #EksKoruptorBolehJadiCaleg #Koruptor #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke