Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa, meyakini bahwa tindak pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah tindak pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum menanyakan, apakah tindakan Ferdy Sambo yang mengetahui istrinya diperkosa tapi malah main badminton bisa terjadi dari sudut pandang kriminolog.
Lalu Mustofa mengatakan, tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo justru memberikan penjelasan gamblang, bahwa pembunuhan itu adalah pembunuhan berencana.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fast and Run - Nico Staf
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan