Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mereka telah menetapkan satu orang hakim yustisi di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.Â
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka baru akan disampaikan ketika penyidikannya cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan. Selain itu, Ali Fikri juga tidak menjelaskan apakah tersangka terseret dalam perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.Â
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta. Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali KSP Intidana.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
#JernihkanHarapan #KPK #MA