Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa meyakini, tindak pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap Brigadir Yosua merupakan tindak pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Mustofa ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan untuk kelima terdakwa, Senin (19/12/2022).
Mulanya, JPU bertanya apakah tindakan Ferdy Sambo yang mengetahui diperkosa tapi malah main badminton bisa terjadi dari sudut pandang kriminolog.
Lalu, Mustofa menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Sambo justru memberikan penjelasan secara gamblang bahwa pembunuhan itu adalah pembunuhan berencana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro - Yung Logos
#JernihkanHarapan