Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Aturan yang Bikin Jokowi Dapat Rumah Setelah Pensiun

18 Desember 2022, 11:08 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Hadiah itu (rumah Jokowi) akan diberikan usai masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada 2024. Calon rumah Jokowi tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, berada dekat di batas Kota Solo, juga berlokasi di Jalan Adi Sucipto yang punya akses langsung ke Bandara Adi Soemarmo dan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Aturan yang mengatur pemberian rumah untuk mantan Presiden RI sebenarnya berasal dari regulasi lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selengkapnya simak video berikut ini.

Video Jurnalis: Anneke Sherina
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Yusuf Reza Permadi
Narator: Yusuf Reza Permadi
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#RumahJokowi #Jokowi #JernihkanHarapan

Musik:My Peeps - Aaron Lieberman

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke