Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Satya Sananugraha meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi. Muhadjir Effendy sebelumnya menyampaikan bahwa tanggal 26 Agustus 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022. Menurut Satya, yang dimaksud libur oleh Muhadjir Effendy adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#CutiNataru #JernihkanHarapan
Musik : Fire-Season.