Usai menyelesaikan masa jabatannya pada 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal mendapat rumah dari negara. Disebutkan bahwa Presiden Jokowi memilih Karanganyar Jawa Tengah (Jateng) sebagai lokasi pembangunan rumah dari negara tersebut.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Bocoran soal Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara disampaikan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Organic Guitar House - Dyalla
#PresidenJokowi #RumahPemberianNegara #JernihkanHarapan