Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus "ijon dana hibah".
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut. "Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Johanis menyampaikan, tim penyidik akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukanya.
Selain Sahat, mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid. Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Abandon - Marshall Watson
#KPK #OTTKPK #SahatTuaSimanjuntak #JernihkanHarapan