Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Yusuf Reza Permadi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Jokowi #JernihkanHarapan
Musik : Goestories - Noir Et Blanc Vie