Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak mengerti mengapa dianggap tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun penilaian kurang profesional itu membuat Hendra dipecat oleh Polri.
Hal tersebut disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Awalnya, Jaksa menanyakan kenapa Hendra bisa disidang kode etik oleh Polri. Hasil kode etik itu memutuskan bahwa Hendra dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian, Hendra menjelaskan, dirinya disidang kode etik lantaran dinilai kurang profesional sebagai seorang kepala biro.
Saat ini, Hendra pun masih mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man-Yung Logos
#SidangKasusPembunuhanYosua #Quotehighlight #JernihkanHarapan