Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Richard Elizer dihadirkan di ruang terpisah dan dilakukan secara daring pada Rabu (14/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan penyelenggaraan sidang secara tertutup kepada terdakwa Richard karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK.
Ketentuan perihal justice collaborator memang memperbolehkan Richard dihadirkan secara terpisah. Justice collaborator dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Adapun penghargaan sesuai dengan pasal ini saksi pelaku dapat memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana, serta keringanan penjatuhan pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala dewi
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #sidangrichardeliezer