Pemerintah Korea Utara (Korut) belum lama ini mengeksekusi tiga remaja yang masih duduk di bangku SMA.
Dua dari tiga remaja itu dihukum mati usai kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama Korea.
Dilansir First Post, mereka ketahuan menjajakkan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.
Selama ini, Korut memang melakukan kontrol ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka.
Namun, apa salahnya jika warga Korut menonton drama Korea?
Kedua remaja tersebut ditangkap dengan tuduhan memberi pertunjukan, termasuk menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.
Dilansir Independent, Pemerintah Korut menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea Selatan mulai Desember 2020.
Mengacu aturan tersebut, pemerintah bakal mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea baik audio atau visual.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Canva, KRT via AP, AFP, Pexels
Sumber berita: Alinda Hardiantoro
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Antonius Aditya Mahendra
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #dramakorea #drakor #korut #kimjongun