Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya tak mau berandai andai dalam melakukan penyidikan suatu perkara.
Dalam hal ini, termasuk menelusuri dugaan suap mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ke petinggi polisi.
Menurut Dedi, saat ini fakta hukum yang ditemukan penyidik masih terkait izin tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Terkait penyidikan itu, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk salah satunya Ismail Bolong.
Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck, tiga unit HP dan SIM card, serta tiga buah buku tabungan.
Dedi menyebut, perkara izin tambang ilegal itu sudah dalam proses pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Pramulya Sadewa
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Music: I_Love_Destruction_When_It_Serves_Love
#JernihkanHarapan #IsmailBolong #IzinTambangIlegal