Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Akan Gugat ke Bawaslu

15 Desember 2022, 14:25 WIB

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Partai Ummat gagal sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran tak lulus uji verifikasi faktual.

Hal ini membuat Partai Ummat buka suara. Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengungkap bahwa pihaknya akan menggugat melalui Bawaslu RI terkait verifikasi faktual.

Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi faktual dari 34 provinsi Partai Ummat tak memenuhi verifikasi faktual di dua provinsi.

Menurutnya, data tersebut tak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.

Nazaruddin juga mengungkap pihaknya mendapat perlakuan yang tak menyenangkan oleh KPU RI selama proses perbaikan Pemilu 2024.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Partai Ummat Ustad Sambo yang mengatakan bahwa pihaknya mendapat perlakuan berbeda dari KPU dibanding partai lainnnya.

Adapun Komisi Pemilihan Umum menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Dari 17 parpol tersebut, sembilan diantaranya merupakan partai parlemen dan delapan diantaranya merupakan partai non parlemen.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan,

Penulis: Fadel Prayoga

Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang

Narator: Adeline Frederica Simatupang

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Adisty Safitri

Music: Agent - Sam Marshall

#JernihkanHarapan #JernihMemilih #PartaiUmmat

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke