Selandia Baru pada Selasa (13/12/2022) mengesahkan sebuah rencana unik menjadi undang-undang (UU) untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau dengan memberlakukan larangan seumur hidup pada kaum muda membeli rokok.
Undang-undang menyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Artinya, usia minimum untuk membeli rokok di Selandia akan terus naik.
Secara teori, seseorang yang mencoba membeli sebungkus rokok 50 tahun dari sekarang memerlukan kartu identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun. Tetapi otoritas kesehatan Selandia Baru berharap merokok akan menghilang jauh sebelum itu.
Sebagaimana dikutip dari Asssociated Press (AP), Pemerintah Selandia Baru memiliki tujuan lewat undang-undang baru tersebut, negara mereka bisa bebas rokok pada tahun 2025. Undang-undang baru ini juga mengurangi jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual tembakau dari sekitar 6.000 menjadi 600 dan mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Where The Trap Is by Audio Hertz
#SelandiaBaru #Rokok #JernihkanHarapan