Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Heru Budi soal Batas Usia PJLP DKI Maksimal 56 Tahun
01:00
KOMPARASI | Beda Rp26 Jutaan, Pilih Wuling Binguo EV atau Cloud EV ?
03:29
Video Selanjutnya dalam detik
KOMPARASI | Beda Rp26 Jutaan, Pilih Wuling Binguo EV atau Cloud EV ?
Lanjutkan

Respons Heru Budi soal Batas Usia PJLP DKI Maksimal 56 Tahun

14 Desember 2022, 13:24 WIB

Tonton video lainnya di https://kmp.im/video

KOMPAS.com - Belakangan ramai diperbincangkan soal Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022.

Aturan tersebut menyebutkan pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) mulai dari umur 18 tahun hingga maksimal 56 tahun.

Aturan ini lantas menuai pro kontra dari PJLP DKI. Pasalnya, para pegawai yang berusia 56 tahun terancam dipecat.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso menyebut akan mendiskusikan lebih lanjut aturan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta

#HeruBudi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke