Tonton video lainnya di https://kmp.im/video
KOMPAS.com - Belakangan ramai diperbincangkan soal Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022.
Aturan tersebut menyebutkan pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) mulai dari umur 18 tahun hingga maksimal 56 tahun.
Aturan ini lantas menuai pro kontra dari PJLP DKI. Pasalnya, para pegawai yang berusia 56 tahun terancam dipecat.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso menyebut akan mendiskusikan lebih lanjut aturan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#HeruBudi #JernihkanHarapan