Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Yudo Margono Tunggu Dilantik Jokowi
02:08
Benarkah Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi?
01:33
Video Selanjutnya dalam detik
Benarkah Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi?
Lanjutkan

Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Yudo Margono Tunggu Dilantik Jokowi

13 Desember 2022, 17:47 WIB

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono tinggal selangkah lagi resmi menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Puan Maharani mengatakan hal itu setelah Yudo Margono resmi mendapatkan persetujuan DPR sebagai Panglima TNI dalam rapat paripurna, Selasa (13/12/2022) pagi.

"Secara resmi, Insya Allah setelah hari ini tinggal menunggu pelantikan yang akan dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa.

Namun, Ketua DPP PDI-P itu tak membeberkan kapan DPR mengirimkan hasil rapat paripurna pengesahan Yudo Margono kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna mengesahkan Yudo Margono menjadi Panglima TNI. Ia akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiunnya bulan ini. Persetujuan Yudo Margono ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, serta Lodewijk Paulus.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Nicholas Ryan Aditya

Penulis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Better And Better - Global Genius

#YudoMargono #PanglimaTNI #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke