Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepgub Heru soal Usia Maksimal PJLP 56 Tahun Jadi Pukulan Telak bagi Pasukan Oranye hingga Biru

13 Desember 2022, 15:51 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP berusia maksimal 56 tahun.

Peraturan baru ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Pengguna PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun Keputusan Gubernur itu telah diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Keputusan itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Sebagai informasi, PJLP adalah pekerja perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa.

Selain itu, PJLP juga terikat untuk jangka waktu tertentu, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP di antaranya pasukan oranye hingga biru yang ada di tiap kelurahan di Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Mita Amalia Hapsari

Penulis: Muhammad Naufal, Mita Amalia Hapsari

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: Drizzle to Downpour by Silent Partner

#JernihkanHarapan #PJLP #PemprovDKIJakarta

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke