Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso meragukan pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut bahwa Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Perihal ini dikonfrontasi hakim saat Putri hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Mulanya, hakim bertanya pada Putri soal proses dan syarat pemakaman anggota kepolisian. Namun, Putri mengaku, dirinya tak tahu persis soal itu.
Lantas, hakim pun menjelaskan bahwa untuk dimakamkan secara kehormatan, seorang anggota Polri tak boleh memiliki catatan buruk sepanjang kariernya.
Menurut hakim, keterangan Putri soal kekerasan seksual menjadi tak selaras karena almarhum Yosua dimakamkan secara kedinasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#PengakuanPutriCandrawathidiragukan #QuoteHighlight ##JernihkanHarapan